@font-face { font-family: "zerro"; src: url(https://sites.google.com/site/amiengblog/kumpulan-fonts/zero.ttf) format("truetype"); } #header .title {

Prinsip hidup yang benar adalah

MENJADI 'ABDI TUHAN, BUKAN ABDI DUNIA APALAGI ABDI NEGARA.
Diberdayakan oleh Blogger.

Apa manfaat blog qalam pencerah?

Blog ini dibuat untuk menyalurkan hobi admin serta mempublikasikan informasi yang dibutuhkan oleh pembaca.

Blogroll

Galeri

Minggu, 07 Februari 2016

Hukum Sebagai Alat dan Hukum Sebagai Tujuan

     I.            PEMBAHASAN
Hukum Sebagai Alat dan Hukum Sebagai Tujuan
A.    Hukum Sebagai Alat
Hukum merupakan alat yang dirumuskan oleh penguasa dan/ atau lembaga berwenang untuk mewujudkan tujuan hukum. Hukum sebagai alat dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.  Alat kontrol sosial (a tool of social control)
Manusia sebagai makhluk individu mempunyai sifat, watak dan kehendaknya sendiri. Namun dalam kehidupan bermasyarakat manusia selalu berinteraksi, berhubungan, bekerjasama untuk mempertahankan kehidupannya.
Setiap individu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Dalam banyak hal  kepentingan-kepentingan itu sama dengan kepentingan individu yang lain sehingga dengan bekerjasama kepentingan itu mudah untuk tercapai.
Namun dalam banyak hal pula antar individu mempunyai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan, sehingga dapat menimbulkan gesekan yang mengganggu keserasian hidup dalam masyarakat. Dalam hal ini orang atau golongan  yang kuat akan menindas orang atau golongan yang lemah untuk memperoleh kehendaknya.
Apabila terjadi ketidak-seimbangan yang meningkat menjadi perselisihan/ pertikaian itu dibiarkan akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam masyarakat yang teratur, manusia/ anggota masyarakat harus memperhatikan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Disadari atau tidak, manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang kehendaknya dan mengatur hubungannya dengan individu atau golongan lain. Peraturan hidup itulah yang akan menetapkan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Menurut Rony Hantijo Soemitro, “ kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemidanaan, dan pemberian ganti rugi”.
Hukum sebagai alat pengendalian sosial memberikan batasan bagi tingkah laku masyarakat yang disertai dengan sanksi atau akibat dari pelanggaran batasan tersebut. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai aturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat.
Kemudian, barangsiapa dengan sengaja melanggar kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
B.  Alat rekayasa sosial (a tool of social enginering)
Konsep fungsi hukum sebagai “ a tool of social engineering” pertama kali dicetuskan oleh Roscoe Pound  pada tahun 1912. Hukum sebagai alat perekayasa sosial digunakan oleh orang-orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju perubahan yang terencana.

C.  Alat politik
Menurut Ahmad Ali, hukum dan politik tidak dapat dipisahkan, terutama hukum yang tertulis. Bahkan, ia membantah pandangan kaum dogmatik yang menyebut hukum sebagai alat politik bukanlah universal, melainkan hanya milik negara-negara tertentu. Hukum, khususnya yang tertulis merupakan alat politik yang bersifat universal. Hal ini lebih diperkuat lagi bila hukum dipandang sebagai alat rekayasa sosial.
Negara dalam arti tatanan politik pada hakekatnya merupakan suatu alat bagi orang-orang atau golongan yang memegang kekuasaan di negara tersebut. Karena itu, hukum yang berlaku sudah barang tentu mengandung cita-cita politik orang-orang atau golongan yang berkuasa di negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, sifat dan wujud hukum didasarkan pada cita-cita atau aturan-aturan yang berpengaruh besar terhadap orang-orang atau golongan yang berkuasa.
Dalam negara Republik Indonesia, cita-cita politik negara dapat dilihat dalam dasar dan konstitusi negara (Pancasila dan UUD 1945). Cita-cita nasional ini harus di wujud nyatakan dalam tatanan politik, kehidupan dan perjalanan bangsa. Semua lembaga yang dimiliki oleh negara, khususnya penguasa dan pembuat undang-undang sedapat mungkin merencanakan dan melaksanakan hukum yang dapat merealisasikan cita-cita tersebut. Bahkan secara tegas dapat dikatakan bahwa hukum merupakan alat dominan dalam mewujudkan cita-cita politik nasional negara dan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, hukum merupakan alat politik, perangkat penguasa dalam mewujudkan kehidupan bangsa. Rasa aman, rasa tertib, rasa adil, rasa merdeka bersuara yang merupakan tuntutan politik warga yang harus dijalankan oleh penguasa politik, dapat tergambar dalam hukum nasional yang sekaligus merupakan alat politik.
Dengan begitu, hukum sebagai alat politik, dalam arti alat untuk mewujudkan cita-cita politik negara. Meski harus diingat bahwa hukum juga tidak terlepas dari hasrat orang-orang atau golongan yang memerintah sehingga seringkali disalahgunakan untuk memonopoli kekayaan negara ataupun untuk melanggengkan pengaruh dan kekuasaannya. Namun pada dasarnya mereka menyusun hukum itu tidak lepas dari dasar dan konstitusi negara yang memuat cita-cita nasional.

B. Hukum Sebagai Tujuan

Dalam suatu masyarakat selalu ada hukum yang mengatur tata pergaulan dalam masyarakat itu sebagaimana disebutkan dalam sebuah asas “Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum”.
Menurut pendapat saya Hukum bukanlah sebuah tujuan karena ketika hukum dijadikan sebagai tujuan maka para yuris hanya akan bekerja dan berupaya pada usaha penegakan hukum itu semata. Artinya, ketika hukum dijadikan sebagai tujuan maka usaha yang dilakukan adalah usaha untuk mewujudkan kepastian hukum. Akan tetapi hukum adalah alat dari penguasa/ yuris untuk mewujudkan tujuan daripada hukum itu sendiri. Adapun tujuan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Prof. Surbekti, S.H
Menurut Prof. Surbekti, S.H bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah “mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya”.
Hukum, menurut Prof. Surbekti, S.H., melayani tujuan negara yakni mewujudkan keadilan dan ketertiban yang merupakan syarat pokok untuk mewujudkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan dalam hati orang yang apabila diusik maka akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan. Keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama tiap orang harsu menerima bagian yang sama pula”.
Namun hukum itu tidak saja memberikan keseimbangan dalam wujud keadilan, namun hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.
2.    Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldorn
Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldorn dalam bukunya “inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah untuk mengatur pergaulan hidup antar manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan orang atau golongan lain. Pertentangan ini dapat menimbulkan pertikaian bahkan dapat menimbulkan peperangan jika hukum tidak bertindak sebagai perantara dalam menyelesaikan pertikaian dan peperangan itu.
Hukum dapat mencapai tujuan jika menuju pada peraturan yang adil; Yakni ketika terdapat kesimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi. Ini memberikan pengertian bahwa keadilan itu bukanlah ketika setiap orang mendapatkan bagian yang sama rata.
Dalam sebuah tulisannya, Aristoteles membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan komutatif.
Keadilan distributif ini tidak menuntut adanya penyamarataan, namun kesebandingan yakni memberikan kepada setiap orang menurut jasa-jasanya. Artinya keadilan distributif(Justitia distributiva) ini menuntut bahwa setiap orang mendapatkan apa yang menjadi hak atau jatahnya:suum cuique tribuetre.
Adapun Keadilan komutatif(justitia commutativa) ialah memberikan kepada setiap orang dengan jumlah yang sama banyak dengan tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan.
3.    Teori etis
Teori ini berpandangan bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk meberikan keadilan,  karena menurut teori ini hukum harus ditentukan oleh kesadaran etis manusia mengenai adil dan tidak adil. Namun teori ini menurut van apeldorn berat sebelah karena ia hanya memperhatikan keadilan hukum tanpa mengetahui keadaan yang sebenarnya. Jadi hukum harus menentukan peraturan yang umum sedangkan keadilan melarang menyamaratakan dan menuntut setiap perkara harus memiliki pertimbangan sendiri-sendiri.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan  peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut dalam hal-hal khusus.
4.    Geny
Geny merupakan salah satu pendukun dari teori etis seperti yang telah diuraikan diatas. Menurut Geny hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
5.    Bentham (Teori utilitis)
Jeremy Bentham dalam sebuah bukunya menyebutkan bahwa hukum hanya bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan atau faedah bagi masyarakat.
Namun dalam berbagai hal sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain bisa jadi merugikan bagi orang lain, maka menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyank-banyaknya dan bagi orang yang sebanyak-banyaknya.
Dalam hal ini, pendapat Bentham dititik beratkan pada hal-hal yang bermanfaat dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Namun Mr. J.H.P Bellefroid menyatakan “De inhoud van her recht dient te worden bepaald onder leiding van twee grondbeginselen, t.w rechtvaardigheid en de doelmatigheid” artinya isi hukum harus ditentukan menurut dua asas , yaitu asas keadilan dan kemanfaatan.
6.    Prof. Mr J. Van Kan
Prof. Mr J. Van Kan mengatakan, bahwa hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat pula disebut bahwa hukum itu menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melaui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.




II.            KESIMPULAN
1.      Hukum sebagai alat terbagi menjadi tiga:
a.         Alat pengendalian sosial
b.        Alat rekayasa sosial
c.         Alat politik
2.         Tujuan hukum menurut beberapa ahli:
a.         Prof Surbekti S.H       Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat
b.        Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldorn       Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
c.         Teori etis       Semata-mata menghendaki keadilan
d.        Geny       Semata-mata untuk mencapai keadilan
e.         Bentham (Teori utilitis)      Memberikan kemanfaatan
f.         Prof. Mr J. Van Kan         Memberikan kepastian hukum
3.         Hukum bukanlah tujuan melainkan sebuah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri









 DAFTAR BACAAN

1.       Prof. Mr. L.J Van Apeldorn-Pengantar Ilmu Hukum
2.       Drs. C.S.T Kansil, S.H-Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia
3.       Prof. DR. SUDIKNO MERTOKUSUM, S.H- Mengenal Hukum suatu pengantar

0 komentar

Posting Komentar