I.
PEMBAHASAN
Hukum Sebagai Alat dan Hukum Sebagai
Tujuan
A.
Hukum Sebagai Alat
Hukum
merupakan alat yang dirumuskan oleh penguasa dan/ atau lembaga berwenang untuk
mewujudkan tujuan hukum. Hukum sebagai alat dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Alat
kontrol sosial (a tool of social control)
Manusia sebagai makhluk
individu mempunyai sifat, watak dan kehendaknya sendiri. Namun dalam kehidupan
bermasyarakat manusia selalu berinteraksi, berhubungan, bekerjasama untuk mempertahankan
kehidupannya.
Setiap individu
mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Dalam banyak hal kepentingan-kepentingan itu sama dengan
kepentingan individu yang lain sehingga dengan bekerjasama kepentingan itu
mudah untuk tercapai.
Namun dalam banyak hal
pula antar individu mempunyai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan,
sehingga dapat menimbulkan gesekan yang mengganggu keserasian hidup dalam
masyarakat. Dalam hal ini orang atau golongan
yang kuat akan menindas orang atau golongan yang lemah untuk memperoleh
kehendaknya.
Apabila terjadi
ketidak-seimbangan yang meningkat menjadi perselisihan/ pertikaian itu
dibiarkan akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam
masyarakat yang teratur, manusia/ anggota masyarakat harus memperhatikan hukum
yang berlaku di daerah tersebut.
Disadari atau tidak,
manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang
kehendaknya dan mengatur hubungannya dengan individu atau golongan lain.
Peraturan hidup itulah yang akan menetapkan perbuatan mana yang boleh dilakukan
dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Menurut
Rony Hantijo Soemitro, “ kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan
sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang
menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan,
pemidanaan, dan pemberian ganti rugi”.
Hukum sebagai alat
pengendalian sosial memberikan batasan bagi tingkah laku masyarakat yang
disertai dengan sanksi atau akibat dari pelanggaran batasan tersebut. Setiap
orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib
dalam masyarakat tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah
hukum meliputi berbagai aturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara
satu orang dengan orang lain dalam masyarakat.
Kemudian, barangsiapa
dengan sengaja melanggar kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
B. Alat
rekayasa sosial (a tool of social enginering)
Konsep
fungsi hukum sebagai “ a tool of social engineering” pertama kali dicetuskan
oleh Roscoe Pound pada tahun 1912. Hukum sebagai alat perekayasa sosial
digunakan oleh orang-orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk
menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju perubahan yang
terencana.
C. Alat
politik
Menurut
Ahmad Ali, hukum dan politik tidak dapat dipisahkan, terutama hukum yang
tertulis. Bahkan, ia membantah pandangan kaum dogmatik yang menyebut hukum
sebagai alat politik bukanlah universal, melainkan hanya milik negara-negara
tertentu. Hukum, khususnya yang tertulis merupakan alat politik yang bersifat
universal. Hal ini lebih diperkuat lagi bila hukum dipandang sebagai alat
rekayasa sosial.
Negara
dalam arti tatanan politik pada hakekatnya merupakan suatu alat bagi
orang-orang atau golongan yang memegang kekuasaan di negara tersebut. Karena
itu, hukum yang berlaku sudah barang tentu mengandung cita-cita politik
orang-orang atau golongan yang berkuasa di negara yang bersangkutan. Dengan
kata lain, sifat dan wujud hukum didasarkan pada cita-cita atau aturan-aturan
yang berpengaruh besar terhadap orang-orang atau golongan yang berkuasa.
Dalam negara Republik Indonesia, cita-cita politik
negara dapat dilihat dalam dasar dan konstitusi negara (Pancasila dan UUD
1945). Cita-cita nasional ini harus di wujud nyatakan dalam tatanan politik,
kehidupan dan perjalanan bangsa. Semua lembaga yang dimiliki oleh negara,
khususnya penguasa dan pembuat undang-undang sedapat mungkin merencanakan dan
melaksanakan hukum yang dapat merealisasikan cita-cita tersebut. Bahkan secara
tegas dapat dikatakan bahwa hukum merupakan alat dominan dalam mewujudkan
cita-cita politik nasional negara dan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, hukum
merupakan alat politik, perangkat penguasa dalam mewujudkan kehidupan bangsa.
Rasa aman, rasa tertib, rasa adil, rasa merdeka bersuara yang merupakan
tuntutan politik warga yang harus dijalankan oleh penguasa politik, dapat
tergambar dalam hukum nasional yang sekaligus merupakan alat politik.
Dengan begitu, hukum sebagai alat politik, dalam arti
alat untuk mewujudkan cita-cita politik negara. Meski harus diingat bahwa hukum
juga tidak terlepas dari hasrat orang-orang atau golongan yang memerintah
sehingga seringkali disalahgunakan untuk memonopoli kekayaan negara ataupun
untuk melanggengkan pengaruh dan
kekuasaannya. Namun pada dasarnya mereka menyusun hukum itu tidak lepas dari
dasar dan konstitusi negara yang memuat cita-cita nasional.
B. Hukum Sebagai Tujuan
Dalam suatu masyarakat selalu ada hukum
yang mengatur tata pergaulan dalam masyarakat itu sebagaimana disebutkan dalam
sebuah asas “Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum”.
Menurut pendapat saya Hukum bukanlah sebuah tujuan karena
ketika hukum dijadikan sebagai tujuan maka para yuris hanya akan bekerja dan
berupaya pada usaha penegakan hukum itu semata. Artinya, ketika hukum dijadikan
sebagai tujuan maka usaha yang dilakukan adalah usaha untuk mewujudkan kepastian hukum. Akan tetapi
hukum adalah alat dari penguasa/ yuris untuk mewujudkan tujuan daripada hukum
itu sendiri. Adapun tujuan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Prof.
Surbekti, S.H
Menurut Prof. Surbekti, S.H bahwa hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah “mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya”.
Hukum, menurut Prof. Surbekti, S.H.,
melayani tujuan negara yakni mewujudkan keadilan dan ketertiban yang merupakan
syarat pokok untuk mewujudkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan
selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan dalam hati orang yang
apabila diusik maka akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan. Keadilan itu
menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama tiap orang harsu menerima bagian yang
sama pula”.
Namun hukum itu tidak saja memberikan
keseimbangan dalam wujud keadilan, namun hukum juga harus mendapatkan
keseimbangan lagi antara tuntutan ketertiban
atau kepastian hukum.
2. Prof.
Mr. Dr. L.J van Apeldorn
Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldorn dalam
bukunya “inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan, bahwa
tujuan hukum ialah untuk mengatur pergaulan hidup antar manusia secara damai.
Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa,
harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu
bertentangan dengan kepentingan orang atau golongan lain. Pertentangan ini
dapat menimbulkan pertikaian bahkan dapat menimbulkan peperangan jika hukum
tidak bertindak sebagai perantara dalam menyelesaikan pertikaian dan peperangan
itu.
Hukum dapat mencapai tujuan jika menuju
pada peraturan yang adil; Yakni ketika terdapat kesimbangan antara kepentingan-kepentingan
yang dilindungi. Ini memberikan pengertian bahwa keadilan itu bukanlah ketika
setiap orang mendapatkan bagian yang sama rata.
Dalam sebuah tulisannya, Aristoteles
membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan komutatif.
Keadilan distributif ini tidak menuntut
adanya penyamarataan, namun kesebandingan yakni memberikan kepada setiap orang
menurut jasa-jasanya. Artinya keadilan distributif(Justitia distributiva) ini
menuntut bahwa setiap orang mendapatkan apa yang menjadi hak atau jatahnya:suum
cuique tribuetre.
Adapun Keadilan komutatif(justitia
commutativa) ialah memberikan kepada setiap orang dengan jumlah yang sama
banyak dengan tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan.
3. Teori
etis
Teori ini berpandangan bahwa tujuan
hukum adalah semata-mata untuk meberikan keadilan, karena menurut teori ini hukum harus
ditentukan oleh kesadaran etis manusia mengenai adil dan tidak adil. Namun
teori ini menurut van apeldorn berat sebelah karena ia hanya memperhatikan
keadilan hukum tanpa mengetahui keadaan yang sebenarnya. Jadi hukum harus
menentukan peraturan yang umum sedangkan keadilan melarang menyamaratakan dan
menuntut setiap perkara harus memiliki pertimbangan sendiri-sendiri.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang
sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa,
sehingga hakim diberikan kelonggaran dalam menerapkan peraturan-peraturan
tersebut dalam hal-hal khusus.
4. Geny
Geny merupakan salah satu pendukun dari
teori etis seperti yang telah diuraikan diatas. Menurut Geny hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan.
5. Bentham
(Teori utilitis)
Jeremy Bentham dalam sebuah bukunya
menyebutkan bahwa hukum hanya bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan atau
faedah bagi masyarakat.
Namun dalam berbagai hal sesuatu yang
bermanfaat bagi orang lain bisa jadi merugikan bagi orang lain, maka menurut
teori ini tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya kebahagiaan yang
sebanyank-banyaknya dan bagi orang yang sebanyak-banyaknya.
Dalam hal ini, pendapat Bentham dititik
beratkan pada hal-hal yang bermanfaat dan bersifat umum, namun tidak
memperhatikan unsur keadilan.
Namun Mr. J.H.P Bellefroid menyatakan
“De inhoud van her recht dient te worden bepaald onder leiding van twee
grondbeginselen, t.w rechtvaardigheid en de doelmatigheid” artinya isi hukum
harus ditentukan menurut dua asas , yaitu asas keadilan dan kemanfaatan.
6. Prof.
Mr J. Van Kan
Prof. Mr J. Van Kan mengatakan, bahwa
hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai
tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat
pula disebut bahwa hukum itu menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri(eigenrichting is verboden), tidak mengadili
dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun
tiap perkara, harus diselesaikan melaui proses pengadilan, dengan perantaraan
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
II.
KESIMPULAN
1. Hukum
sebagai alat terbagi menjadi tiga:
a.
Alat pengendalian sosial
b.
Alat rekayasa sosial
c.
Alat politik
2.
Tujuan hukum menurut beberapa ahli:
a.
Prof
Surbekti S.H Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat
b.
Prof.
Mr. Dr. L.J van Apeldorn Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
c.
Teori
etis Semata-mata menghendaki
keadilan
d.
Geny Semata-mata untuk mencapai keadilan
e.
Bentham
(Teori utilitis) Memberikan
kemanfaatan
f.
Prof.
Mr J. Van Kan Memberikan
kepastian hukum
3.
Hukum bukanlah tujuan melainkan sebuah
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri
DAFTAR
BACAAN
1.
Prof. Mr. L.J Van Apeldorn-Pengantar Ilmu
Hukum
2.
Drs. C.S.T Kansil, S.H-Pengantar Ilmu Hukum
Dan Tata Hukum Indonesia
3.
Prof. DR. SUDIKNO MERTOKUSUM, S.H- Mengenal
Hukum suatu pengantar
0 komentar
Posting Komentar