@font-face { font-family: "zerro"; src: url(https://sites.google.com/site/amiengblog/kumpulan-fonts/zero.ttf) format("truetype"); } #header .title {

Prinsip hidup yang benar adalah

MENJADI 'ABDI TUHAN, BUKAN ABDI DUNIA APALAGI ABDI NEGARA.
Diberdayakan oleh Blogger.

Apa manfaat blog qalam pencerah?

Blog ini dibuat untuk menyalurkan hobi admin serta mempublikasikan informasi yang dibutuhkan oleh pembaca.

Blogroll

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Galeri

Selasa, 15 Maret 2016

Analisis asas legalitas pada RUU KUHP



Analisis KUHP Pasal 1
Dan
RUU KUHP Pasal 1, 2 dan 3

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 1

Ayat (1): “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.

Ayat (2): “Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”.

RUU KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 1

Ayat (1): ”Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan”.

Ayat (2): “Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi”.

Pasal 2

Ayat (1): “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Ayat(2): “Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsipprinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa”.

Pasal 3

Ayat (1): “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lama berlaku jika menguntungkan bagi pembuat”.

Ayat (2): “Dalam hal setelah putusan pemidanaan memperoleh kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak 3 pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan”.

Ayat (3): “Dalam hal setelah putusan pemidanaan memperoleh kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas pidana menurut peraturan perundangundangan yang baru”.

Penjelasan:

Jika diperhatikan secara seksama maka terlihat adanya perubahan, penambahan kata maupun penambahan pasal dan ayat dalam RUU KUHP khususnya pada pasal 1, 2 dan 3. Adanya perubahan, penambahan kata maupun penambahan pasal dan ayat dalam RUU KUHP menyebabkan perubahan arti seperti memperluas ataupun mempersempit makna dari KUHP yang berlaku pada saat ini. Berikut adalah uraian singkatnya:
1.       “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana”. Kata ‘Perbuatan’ dalam kalimat tersebut dapat diartikan sebagai suatu tindakan, suatu pekerjaan atau sesuatu yang diperbuat. Kemudian dalam RUU KUHP diganti dengan kata ‘Tiada seorangpun dapat dipidana’ dengan menggunakan kata ‘seorangpun’ yang menunjukkan arti kepada orang yang melakukan suatu perbuatan atau pelaku. Maka menurut saya yang lebih tepat adalah menggunakan kata ‘Tiada seorangpun dapat  dipidana’ sebagaimana yang dicantumkam dalam RUU KUHP. Karena yang dapat dipidana adalah orang atau pelaku tindak pidana bukan perbuatan itu sendiri.1.     
2. “Dapat dipidana”. Kata ‘dipidana’ lebih rinci dijelaskan dalam pasal 10 KUHP mengenai macam-macam pidana atau sanksi. Kemudian dalam RUU KUHP kata ‘dipidana’ ditambah dengan ‘dikenakan tindakan’.  ‘Dikenakan tindakan’ bisa bermakna sanksi diluar hukuman pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 10 KUHP. Macam-macam tindakan yaitu,
A.   Tindakan perawatan dirumah sakit jiwa
B.     Tindakan penyerahan kepada pemerintah
C.     Tindakan pencabutan surat izin mengemudi
D.    Tindakan perampasan keuntungan
E.     Tindakan perbaikan
F.     Tindakan latihan kerja
G.    Tindakan rehabilitasi
H.    Tindakan perawatan
I.      Kewajiban melakukan kerja sosial sebagaimana dicantumkan pada pasal 66 huruf (e) dan tindakan-tindakan lain yang bisa dilihat lebih lanjut pada pasal 103-112 RUU KUHP.
3. “Perundang-undangan yang telah ada”. Kalimat ini bisa bermakna umum baik undang-undang  yang masih berlaku ataupun yang sudah dihapus. Maka pada RUU KUHP arti kalimat tersebut dipersempit dengan menggunakan kalimat “Perundang-undangan yang berlaku”. Artinya pidana yang dijatuhkan hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.1.     Ayat 2 tentang larangan melakukan analogi. 
4. Meskipun tidak secara jelas dicantumkan larangan melakukan analogi, namun larangan tersebut sebenarnya sudah dimuat pada pasal 1 ayat 1 baik KUHP yang berlaku pada saat ini maupun pada RUU KUHP. Tidak bolehnya melakukan analogi dapat kita temukan pada kalimat “Kecuali indakan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku” yang berarti bahwa suatu perbuatan dikatakan terlarang dan dapat dipidana apabila telah diatur dalam undang-undang tanpa melakukan analogi. Namun pada RUU KUHP larangan analogi disebutkan dalam ayat yang terpisah dari asas legalitas(pasal 1 ayat 1) meskipun para sarjana masih berbeda pendapat mengenai arti dan boleh atau tidaknya melakukan analogi.Pasal 2 ayat 1 mengakui keberadaan hukum yang hidup didalam masyarakat seperti hukum adat atau syari’at islam yang berlaku di Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam. 
     Sebenarnya pasal 2 ayat 1 kelihatan bertentangan dengan pasal 1 ayat 1. Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa hukuman harus berdasarkan pada hukum yang tertulis sedangkan hukum adat tidak tertulis sebagaimana peraturan perundangan-undangan tertulis lain. Namun hal ini dapat dikompromikan dan disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia yang memiliki kearifan lokal, budaya, kebiasaan, nilai-nilai hidup dan aturan-aturan adat yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.
     Sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 58 Tahun 2009 bahwa hakim tidak boleh menolak memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak ada didalam undang-undang. Jadi dalam menangani suatu perkara, hakim terlebih dahulu mencari ketentuannya di dalam perundang-undangan, jika tidak ditemukan maka hakim mencari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak, jika tidak ditemukn maka hakim mencari nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat, dan jika tidak ditemukan maka hakim menggunakan kewenangannya menciptakan hukum(Rechvinding). 
    Diakomodirnya hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai salah satu hukum pelengkap hukum tertulis terlihat dalam putusan beberapa kasus seperti zina yang dilakukan di Aceh dan beberapa kasus lain yang meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun hakim tetap memutuskan hukuman pidana pada pelakunya. Dengan adanya yurisprudensi ini menunjukkan digunakannya nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai bahan pertimbangan hakim dan pelengkap hukum-hukum tertulis.
   Adapun syarat diterimanya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada suatu perkara adalah sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
     Sebagaimana kita ketahui dalam sejarah, bahwa munculnya positivisme hukum berawal dari tindakan raja yang sewenang-wenang dalam menetapkan hukum. Rakyat tidak tahu perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan mana yang boleh dilakukan. Maka untuk keluar dari kondisi kekacauan hukum itu rakyat berfikir untuk mengadakan positivisme hukum. Artinya raja tidak boleh menetapkan hukum sekehendak hati karena hukum telah dibukukan. Setiap perbuatan yang dilarang disebutkan didalam undang-undang. Maka diluar undang-undang  suatu perbuatan tidak dapat dipidana.
      Ajaran ini tidak bisa disalahkan mengingat kondisi hukum di Romawi yang tidak pasti pada saat itu yang mengharuskan adanya positivisme hukum untuk memangkas kewenangan raja dalam menetapkan hukum. Namun ajaran positivisme hukum mutlak juga tidak bisa dibenarkan di Indonesia karena kondisi kita yang jauh dari masa-masa kekacauan hukum dan kondisi masyarakat Indonesia yang berbeda dengan masyarakat Romawi.
    Jauh sebelum mengenal adanya KUHP dan peraturan perundang-undangan lain masyarakat telah mengenal dan menerapkan hukum kebiasaan/ adat. Meskipun hukum ini tidak tertulis namun tetap dipatuhi karena dianggap memiliki kekuatan hukum, mempunyai sanksi dan orang-orang yang bertugas menegakkan hukum ketika terjadi suatu pelanggaran. Maka nilai-nilai hukum inilah yang harus tetap dijaga sebagai ciri khas masyarakat Indonesia.
5. Dibandingkan dengan Pasal 2 KUHP, Pasal 3 RUU KUHP mengatur dan menjelaskan secara rinci tentang peraturan mana yang dipakai apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
6. Dalam KUHP Pasal 1 ayat 2, ketika perbuatan pidana dilakukan maka peraturan perundang-undangan baru atau peraturan perundang-undangan lama bisa diterapkan dengan pertimbangan mana yang lebih menguntungkan bagi pelaku. Namun berdasarkan RUU KUHP pada dasarnya yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana asas ‘lex posterior derogat legi priori’ bahwa hukum yang datang kemudian menghapuskan hukum yang terdahulu.
8. Berbeda dengan KUHP, ketika terjadi perubahan peraturan perundangan-undangan setelah putusan pemidanaan memperoleh kekuatan hukum tetap maka pada RUU KUHP berlaku pula ketentuan:
A. Apabila menurut peraturan baru perbuatan yang dilakukan bukan lagi merupakan tindak pidana, maka pelaksaan putusan pemidanaan dihapuskan.
B. Apabila menurut peraturan baru perbuatan yang dilakukan diancam dengan hukuman yang lebih ringan, maka pelaksaan putusan tersebut disesuaikan dengan batas-batas pidana menurut perundang-undangan yang baru.

Terima Kasih.

Jumat, 12 Februari 2016

Upload foto dimedia sosial, bolehkah ?


Memiliki akun di media sosial bukan lagi barang baru dikalangan masyarakat dunia. Dari mulai anak kecil, remaja, orang tua bahkan pasangan kakek nenekpun punya akun pribadi. Berbagai aplikasi di jejaring sosial seperti facebook, line, whatshaap, instagram semakin memudahkan manusia dalam mencari informasi dan berkomunikasi antara satu dengan yang lain. Salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan di media sosial adalah mengupload foto.
Foto-foto yang diambil entah bersama keluarga, sahabat ataupun pasangan kemudian di upload ke media sosial yang terhubung secara luas dan menjadi konsumsi publik. Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan boleh jika dilakukan oleh laki-laki selama dilakukan dengan niat yang baik bukan untuk kesombongan. Tapi tahukah anda bahwa ini sangat terlarang dalam islam untuk kaum wanita.?
Aplikasi-aplikasi di media sosial seperti facebook merupakan situs umum yang didalamnya bercampur antara laki-laki dan wanita. Ketika seorang wanita memajang fotonya maka secara otomatis akan dilihat oleh para laki-laki secara luas, meskipun yang dipajang hanyalah foto bagian wajahnya saja. Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam al-Qur’an:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 35)
Lalu, mengapa memajang foto dimedia sosial dilarang bagi kaum wanita?
1. Menggoda laki-laki, padahal dalam al-qur’an telah diperintahkan bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Adalagi yang berdalih “ya salah laki-lakinya, kenapa harus tergoda dengan foto-foto perempuan?”. Nah ini kembali lagi pada fitrah dan naluri seorang laki-laki. Kita ambil contoh ketika anda membawa ikan dengan wadah tidak terturtup atau dengan wadah tertutup namun bau ikannya dapat dicium oleh kucing maka tidak bisa disalahkan kucingnya ketika dia berusaha mengikuti anda dan berusaha merebut ikan yang anda bawa.
2. Mengundang kejahatan. Kejahatan ini berawal dari ketertarikan pelaku pada korbannya setelah melihat dan menjalin hubungan dimedia sosial. gadis-gadis belia calon korbannya kemudian diculik, ditipu, dibunuh, diperkosa dan lain-lain.
3. Dalam dunia nyata, mungkin laki-laki tidak akan berani melihat anda dalam waktu yang lama  (jw: melototi) tapi dengan anda mengunggah foto-foto anda memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk melihat anda secara leluasa. Adalagi yang berkilah “Saya kan gak memamerkan wajah(membuka aurat)ditempat umum, kan Cuma dikamar” Jawabannya, Bukankah media sosial seperti facebook itu ranah umum yang dapat diakses oleh banyak orang.?
3. Foto anda bisa diedit dengan hasil yang tidak senonoh. Berbagai aplikasi bisa memasang foto wajah anda dengan tubuh wanita telanjang yang kemudian akan merugikan anda.
4. Menimbulkan dosa jariyah. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
“Dan barang siapa memberikan suri tauladan yang buruk dalam Islam, lalu suri tauladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa yang mereka peroleh sedikitpun” (HR. Muslim)
Dengan mengunggah foto yang kemudian digunakan untuk maksiat oleh para laki-laki maka dosa itu ikut tertanggung pada anda meskipun pada awalnya anda tidak berniat untuk mengundang maksiat. Maka berhati-hatilah.!
Pertanyaannya, untuk apa dan untuk siapa sih anda pajang foto di media sosial? Apa susahnya sih ganti foto profil dengan tanpa memperlihatkan tubuh dan wajah anda? Tentu ini semua akan menjadi mudah jika anda memiliki kesadaran mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh foto-foto anda. Ini merupakan perkara  mudah namun dampaknya besar karena anda telah ikut menyelamatkan pandangan dan hati laki-laki dari dosa dan maksiat.

Mari sukseskan gerakan menutup aurat sebagai tanda cinta kita pada syari’at mulia yang dibawa oleh baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bantulah laki-laki untuk menundukkan pandangannya, takutlah kepada Allah dan jadilah hamba Allah yang bersyukur. Wallahu a’lam Bishshawab.

Senin, 08 Februari 2016

Minggu, 07 Februari 2016

Kewajiban memilih pemimpin muslim, bertentangankah dengan pancasila dan konstitusi?


     Akhir-akhir ini ramai dibicarakan ttg calon Gubernur Jakarta setelah Bpk Basuki T P dgn prestasi yg cukup bisa dibanggakan. Meskipun Pilkada akan dilaksanakan setahun yg akan datang. 

Sebagian masyarakat, Ulama dan tokoh masyarakat Jakarta merencanakan usaha pemenangan calon gubernur yg akan diusung dengan pembentukan dan melakukan pelatihan pd tim pemenangan Gubernur Muslim Jakarta(GMJ). Menyeruak beberapa nama yg terbukti sangat baik hasil kepemimpinannya diantaranya Ridwal Kamil(Wali Kota Bandung) dan Tri Risma H(Wali Kota Surabaya).
     Menanggapi hal ini, para pendukung ahok baik dari kalangan non muslim bahkan yg muslim berdalih bahwa Indonesia bukan negara agama(Islam), Indonesia negara hukum dg pancasila sebagai hukum tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum, Indonesia bukan negara yg menerapkan syari'at Islam sehingga tidak benar memilih pemimpin hanya dari kalangan muslim. Padahal dalih itu tidak tepat, karena pancasila sendiri mengakui, membenarkan dan melindungi tiap2 umat beragama utk menjalankan keyakinan dan agamanya masing2. Salah satunya ajaran islam yg mewajibkan memilih pemimpin dr kalangan muslim.
     Kemudian adalagi yg berkata 'Indonesia adalah negara demokrasi/ negara hukum, bahwa setiap orang berhak utk memilih dan dipilih'. Ini juga kurang tepat, karena kita tidak pernah melarang non muslim untuk mencalonkan diri, Silakan saja. Namun wajar ketika ada kelompok/ organisasi/ partai memusatkan pilihannya pada salah satu pasangan calon sesuai dgn kriteria yg baik menurut mereka. Begitu juga dengan islam, muslim berhak memusatkan dukungan pada salah satu calon yg sesuai dengan kriteria2 yg ada. Kebetulan salah satu kriteria pemimpin yg harus kita pilih adalah yg satu akidah dgn kita. Nah jalankan saja itu, bereskan.
     Kita jangan berputus asa dengan menyangka tidak ada lagi muslim yg patut dijadikan pemimpin. Seolah2 muslim itu buruk, bejat, korup, bodoh semua.
Jangan pula ada istilah "biar kafir yg penting amanah". Harusnya "biar muslim, amanah, akhlaknya baik, tdk suka ngomong kotor dll".
     Seandainya diangkat gubernur muslim untuk Jakarta-Aamiin- hak-hak rakyat yg diluar Islam tetap akan dilindungi bahkan Jakarta akan memiliki pemimpin yg punya akhlak, tidak suka marah2, tidak suka bicara kotor dan tidak dicela oleh kaum agamawannya sendiri.
Intinya, jangan benturkan antara ajaran Islam khususnya dlm memilih pemimpin dengan pancasila-konstitusi.
 -lebih baik disebut gagal dalam bernegara daripada gagal dalam beragama-

Jodohku, dalam pangsa pasar bakso Bag. 1


     Salah satu makanan kesukaan ku adalah bakso. Kejadian yg pernah ku alami, makan bakso+minum teh di area bandara internasional. Harga satu porsi bakso dan teh adalah 75 ribu rupiah. Harga yg terbilang sangat mahal untuk kantong orang biasa seperti ku. 
Kenapa mahal.........? Apakah bakso dan tehnya enak? atau ukuran satu porsinya banyak........? Menurut ku enak, tapi tidak kalah enak dengan bakso yg sering ku nikmati. Begitu juga dengan ukuran perporsi, sama saja dengan bakso2 diluar.
     Mungkin jawaban yg tepat, kenapa harganya mahal adalah karena 'pangsa pasar'. Orang yang makan bakso di area bandara diasumsikan sebagai orang kaya. Memang kebanyakan penikmatnya adalah turis asing dan orang2 yg berpakaian mewah dan rapi mungkin pengusaha atau pejabat. Sedangkan penikmat bakso warung adalah orang2 biasa.

     Kedepan, untuk menikmati bakso mahal aku harus menyiapkan uang lebih dan menjaga sikap ditempat itu. Jika kantong pas2an jangan nekat makan bakso mahal di area bandara. Kalaupun punya uang lebih, apa salahnya makan bakso selain di area bandara. Kualitasnya tidak jauh beda toh...... Kenapa aku nekat makan bakso dibandara? karena sudah terlalu lapar. Padahal perkirakan ku selama perjalanan aku tidak akan makan karena sudah tau 'makanan dibandara itu mahal'. Mungkin karena areanya bersih.............. Tapi kok semahal itu? Sudahlah............. Sadar diri saja, kantongmu terlalu tipis Nak utk menikmati bakso semahal itu........

     Itulah pengalaman yg mungkin sulit untuk terulang, cukuplah sebagai pengalaman.
   Bakso akan selalu membekas dihati, takkan hilang dari ingatan. Dan bakso akan tetap jadi makanan favorit, meskipun ku tau bakso bandara bukan makanan untuk orang sepertiku............... 
    Apa kaitan cerita diatas dengan jodoh-pasangan? untuk mendapatkan pasangan yang baik agamanya, sempurna fisik dan ekonominya maka kita sendiri harus punya modal. Semua orang ingin mendapatkan pasangan yang baik akhlak, fisik dan ekonominya tapi siapa yang berpeluang besar mendapatkannya? Tentu orang-orang yang baik akhlak, fisik dan ekonomi pulalah yang akan mendapatkan pasangan yang seimbang. 

     Mungkinkah para pengamal sunnah yang selalu menjaga akhlak dan adabnya akan memilih pasangan dari kalangan preman/ manusia bebas yg tidak terbiasa dengan aturan? Tentu tidak masuk akal. Apakah mungkin? Mungkin saja. Namun peluangnya kecil. 
     Mungkinkah masyarakat miskin akan mendapatkan pasangan kaya yang terbiasa dengan kehidupan mewah, semua serba ada.? Tentu tidak. Apakah mungkin? Mungkin saja. Namun peluangnya kecil.
     Mungkinkah mereka yang sempurna fisiknya mau berpasangan dengan orang yang kekurangan? Tentu sulit. Mungkinkah? Mungkin saja. Namun peluangnya kecil.
     Ini semua karena kecenderungan manusia yang selalu ingin memiliki apa yang setara bahkan melebihi kemampuannya. Penjahat saja menginginkan pasangan yang baik, apalagi yang baik, pasti lebih menginginkan pasangan yang baik pula. 
Petuah orang dahulu mengatakan,"Makanlah apo yang ado, ukur bayang sapanjang badan" Artinya milikilah apa yang mampu kamu miliki, ukurlah sebatas apa kemampuanmu. Karena semua sudah punya pangsa pasar. 
     Sambilan berbenah diri, baik akhlak maupun ekonomi. Karena manusia Tuhan jadikan berpasangan maka jangan khawatir pasangan kita tak akan hilang meskipun saat ini belum kau temui.
     Kadang aku pun sering berkecil hati, namun sudahlah 'semua sudah ada pangsa pasarnya'.
      Meski ku tau bakso itu ada dimana, tapi rasanya tak sanggup lagi ku miliki. Terlalu mahal untuk orang sepertiku. 
      Karena bakso pernah merenggangkan, pernah pula merekatkan. ingatkah??? ada banyak kejadian dibalik bakso. Takkan pernah ku lupakan, selama hayat masih dikandung badan.
     Alhamdulillah, Terima kasih 'bakso', telah menguatkan ku untuk melanjutkan perjalanan dalam kesendirian meski ku tau aku bukan siapa2.................. :)

Tabayyun, amalan yang sering kita tinggalkan.


Apa itu tabayyun ? Tabayyun berarti mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Sedangkan secara istilah adalah meneliti dan meyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah sebelum jelas benar duduk masalahnya. Perintah tabayyun dalam al-Qur'an:
” Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu”.(al-Hujurat:6)
Kebaikan tabayyun:
1. Menjaga kehormatan orang lain
2. Menjaga hubungan baik dengan orang lain
3. Menjaga hati dari rasa benci pada hal2 yang tidak seharusnya dibenci
4. Menjaga diri dari keragu2an akibat bisikan syaitan
Akibat meninggalkan tabayyun:
1. Menuduh orang baik dengan dusta
Kejadian ini pernah dialami oleh istri Rasululloh Shallallahu 'alaihi wasallam yang dituduh berbuat selingkuh oleh abdullah bin ubay bin salul. Tuduhan ini diterima, dipercayai dan ikut disebarkan oleh beberapa penduduk madinah. Tuduhan inipun membuat 'Aisyah dan rasul menjadi goncang. Kemudian Allah membersihkan tuduhan ini dengan menurunkan Qur'an surat An-Nisa:11-12.
2. Timbul penyesalan
Berita yang terlanjur diterima, dipercaya bahkan ikut disebarkan kemudian suatu saat diketahui kesalahan berita itu maka timbullah penyesalan dari pelakunya sebagaimana yang dialami oleh sebagian sahabat yang mempercayai dan menyebarkan berita dari abdullah bin ubay bin salul.
3. Terjadi kesalah fahaman dan permusuhan
Apa yang tidak terjadi bisa saja disampaikan seolah2 telah terjadi. Apa yang benar telah terjadi bisa saja dipoles seolah2 merupakan hal yang besar . Padahal yang terjadi tidaklah sebesar apa yg disampaikan.Menerima dan memvonis secara membabi buta tanpa klarifikasi akan menyebabkan terjadi nya permusuhan.
Tabayyun, klarifikasilah setiap berita yang diterima.
Jangan putuskan silaturrahim akibat menerima berita tanpa melakukan klarifikasi.
Dan, Jangan benci pada orang yg tidak seharusnya kita benci.
Jaga lisan, mata dan hati. Saling mengingatkan bukan menjauhi, itulah tugas manusia......... Semoga ada kebaikan untuk kedepannya..... Aamiin

Makalah Industri Kreatif dalam Ketahanan Nasional Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
1.        Agresi Militer Belanda.
2.        Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
3.        Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi sumber daya alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia. Meskipun demikian, Indonesia tetap mampu menghadapi ancaman-ancaman tersebut untuk tetap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang terletak dalam posisi silang yang strategis dilihat dari kedudukan georafisnya. Di posisi silang mobiltas dunia tersebut, Indonesia benyak mendapat keuntungan yang didapat dalam perkembangannya. Namun tidak hanya itu, pengaruh-pengaruh negative dan penetrasi ideologi asing yang datang dari luar.
 Tidak hanya ideology liberalisme dari bangsa barat atau komunisme dari rusia atau china tetapi masih banyak yang lain dan itu kurang sesuai dengan kepribadian bangsa.Hal itu tentunya akan menjadi ancaman tantangan yang langsung dan tidak langsung dapat membahanyakan identitas integritas bangsa. Apalagi Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari berbagai pulau dengan dengan keanekaragaman suku, bangsa, budaya dsb.
Oleh karena itu, untuk survive mempertahankan kelangsungan hidup bangsa harus kita miliki ketahanan nasional untuk tetap menggalang persatuan dan kesatuan untuk menangkal masuknya pengaruh-pengaruh negative yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa ini.
Ketahan nasional yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan pembangunan tersebut tidak hanya selalu dan bergantung pada pertahanan militer, ekonomi, sosial budaya, serta hukum. Tetapi juga bertumpu dengan kondisi ideal dan unsur-unsur kekuatan nasional yang menjadi ideologi bangsa ini. Karena itulah ketahanan dalam bidang ideologi juga tidak bias dilepaskan dari perannya sebagai ketahanan nasional..Ideologi bangsa memiliki peran yang sangat penting dalam konsepsi ketahanan nasional.
Dalam ketahanan ideologinya akan dapat memenuhi dan menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia secara pribadi. Apabila sebagai makhluk sosial, warga masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari uraian diataslah begitu pentingnya konsep ketahanan nasional yang tidak bisa dilepaskan dengan ideologi bangsa melatarbelakangi pembuatan makalah ini

















1.2. RUMUSAN MASLAAH
1.         Apa itu Ketahanan Nasional ?
2.         Apa saja sifat Ketahanan Nasional ?
3.         Apa saja asas-asas Ketahanan Nasional
4.         Bagaimana peran industri kreatif dalam Ketahanan Nasional
5.         Apa saja hal-hal yang dapat melemahkan industri kreatif dalam rangka Ketahanan Nasional ?

1.3. TUJUAN PENULISAN
1.         Mengetahui pengertian Ketahanan Nasional
2.         Mengetahui sifat-sifat ketahanan Nasional
3.         Mengetahui asas-asas Ketahanan Nasional
4.         Mengetahui peran industri kreatif dalam Ketahanan Nasional
5.         Mengetahui hal-hal yang dapat melemahkan industri kreatif dalam rangka Ketahanan Nasional


















BAB II
PEMBAHASAN

1.        PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Concern atas fenomena tersebut memengaruhi para pemikir militer di SSKAD. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut, yaitu tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Pengembangan atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI. Pada tahun 1968, pemikiran dilingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukanya unsure-unsur dari tata kehidupan nasional tang  berupa ideology, politik, ekonomi, social, dan militer.
Pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkanya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasionalsendiri terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasisegala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak yang membahayakan identitas.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyelurh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besar kemakmuran rakyat yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan suatu bangsa untuk menjaga dan melindungi bangsanya dari ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar.
2.        SIFAT KETAHANAN NASIONAL

1.         Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

2.         Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

3.         Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

4.         Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.

3.        ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
A.       Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus   selalu   ada,   berdampingan   pada   kondisi   apa   pun.Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
B.     Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yangproporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan   adanya   interaksi   dan   ketergantungan   dengan   dunia internasional.
C.       Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan,   dan   kenyataan   real   ini   dikembangkan   secara   serasi   dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
D.       Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras   pada   seluruh   aspek   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara.   Ketahanan   Nasional   mencakup   ketahanan   segenap   aspek kehidupan  bangsa secara utuh, menyeluruh  dan terpadu (komprehensif intergral).

4.        UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL

Hans J Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nations : The Struggle for Power and Peace melakukan observasi atas tata kehidupan nasional secara makro dilihat dari luar, sehingga ketahanan masyarakat bangsa tertampilkan sebagai kekuatan nasional. Menurut Morgenthau (1989; 107-219), ada 2 (dua) faktor yang memberikan kekuatan bagi suatu negara, yaitu : pertama, faktor-faktor yang relatif stabil (stable factors), terdiri atas geografi dan sumber daya alam; dan kedua, faktor-faktor yang relatif berubah (dinamic factors), terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi dan kualitas pemerintah.
Alfred Thayer Mahan dalam bukunyaThe Influence Seapower on History, mengatakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur : letak geografi, bentuk atau wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional dan sifat pemerintahan. Menurut Mahan kekuatan suatu negara tidak hanya tergantung pada luas wilayah daratan, tetapi juga pada faktor luasnya akses ke laut dan bentuk pantai dari wilayah negara.
Sebagaimana diketahui Alferd T Mahan termasuk pengembang teori geopolitik tentang penguasaan laut sebagai dasar bagi penguasaan dunia. “Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia” (Armaidy Armawi. 2012:9). Cline dalam bukunya World Power Assesment, A Calculus of Strategic Drift, melihat suatu negara sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain. Baginya hubungan antar negara amat dipengaruhi oleh persepsi suatu negara terhadap negara lainnya, termasuk di dalamnya persepsi atas sistem penangkalan dari negara tersebut. Kekuatan sebuah negara (sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain) merupakan akumulasi dari faktor-faktor sebagai berikut : sinergi antara potensi demografi dengan geografi, kemampuan militer, kemampuan ekonomi, strategi nasional, dan kemauan nasional atau tekad rakyat untuk mewujudkan strategi nasional. Potensi demografi dan geografi, kemampuan militer dan kemampuan ekonomi merupakan faktor yang tangible, sedangkan strategi nasional dan kemauan nasional merupakanintangible factors. Menurutnya, suatu negara akan muncul sebagai kekuatan besar apabila ia memiliki potensi geografi besar atau negara yang secara fisik wilayahnya luas dan memiliki sumber daya manusia yang besar (Armaidy Armawi. 2012:10). Para ahli lain, yang berpendapat tentang unsur-unsur yang mempengaruhi ketahanan atau kekuatan nasional sebuah bangsa, ialah :
1.  James Lee Ray
     Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu ;
a. Tangible factors terdiri atas : penduduk, kemampuan industri dan militer
b. Intangible factors terdiri atas : karakter nasional, moral nasional dan kualitas kepemimpinan
2.   Palmer & Perkins
     Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas : tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral dan kepemimpinan
3.   Parakhas Chandra      
     Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu :
a. Alamiah, terdiri atas : geografi, sumber daya dan penduduk
b. Sosial terdiri atas : perkembangan ekonomi, struktur politik, dan budaya & moral nasional
c. Lain-lain : ide, intelegensi, diplomasi dan kebijaksanaan kepemimpinan (Winarno, 2007: 176-177) Akan halnya konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, dikemukakan adanya sejumlah unsur atau faktor yang selanjutnya diistilahkan sebagai gatra. Gatra Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra), yang terdiri atas Tri Gatra (tiga gatra) dan Panca Gatra (lima gatra). Unsur atau gatra dalam Ketahanan Nasional Indonesia tersebut adaLah sebagai berikut; Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra), yaitu :
a. Gatra letak dan kedudukan geografi
b. Gatra keadaan dan kekayaan alam
c. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk

     Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu :
a. Gatra ideologi
b. Gatra politik
c. Gatra ekonomi
d. Gatra sosial budaya (sosbud)
e. Gatra pertahanan dan keamanan (hankam)
Model Asta Gatra tersebut merupakan perangkat hubungan bidangbidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model ini merupakan hasil kajian Lemhanas. Adapun penjelasan dari masing-masing gatra adalah :
Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi;
a. Bentuk wilayah negara : dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental
b. Luas wilayah negara : ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil)
c. Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara
d. Daya dukung wilayah negara ;
ada wilayah yang habittable dan ada wilayah yang unhabittable Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang perlu dipertimbangankan adanya kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi bisa kemungkinan menjadi unsur kekuatan nasional negara Sumber kekayaan alam dalam suatu wilayah, baik kualitas maupun kuantitasnya sangat diperlukan bagi kehidupan nasional. Oleh karena itu keberadaannya perlu dijaga kelestariannya. Kedaulatan wilayah nasional, merupakan sarana bagi tersedianya sumber kekayaan alam dan menjadi modal dasar pembangunan. Selanjutnya pengelolaan dan pengembangan sumber kekayaan alam merupakan salah satu indikator ketahanan nasional.
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional adalah meliputi :
a. Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan ; mencakup
sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang
b. Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam
c. Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup
d. Kontrol atas sumber daya alam
Gatra penduduk sangat besar pengaruhnya terhadap upaya membina dan mengembangkan ketahanan nasional. Penduduk yang produktif, atau yang sering disebut sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, mempunyai korelasi positif dalam pemanfaatan sumber daya alam serta menjaga kelestarian lingkungan hidup (geografi), baik fisik maupun sosial.
Gatra ideologi menunjuk pada perangkat ideologis untuk mempersatukan persepsi dan mempersatukan bangsa, yaitu Pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman yang tinggi. Keadaan ini mempunyai dua peluang, yakni : di satu sisi berpotensi perpecahan, dan di sisi lain sebagai kekayaan bangsa dan menumbuhkan rasa kebanggaan, Unsur ideologi diperlukan untuk mempersatukan bangsa yang beragam ini. Gatra politik berkaitan dengan kemampuan mengelola nilai dan sumber daya bersama agar tidak menimbulkan perpecahan, tetapi stabil dan konstruktif untuk pembangunan.
Politik yang stabil akan memberikan rasa aman serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, sehingga pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional suatu bangsa. Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat di bidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Contoh Jepang, dan Cina. Setiap negara memiliki sistem ekonomi tersendiri dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya.
Dalam aspeksosial budaya, nilai-nilai sosial budaya hanya dapat berkembang di dalam situasi aman dan damai. Tingginya nilai sosial budaya biasanya mencerminkan tingkat kesejahteraan bangsa, baik fisik maupun jiwanya. Sebaliknya keadaan sosial yang timpang dengan segala kontradiksi didalamnya, memudahkan timbulnya ketegangan sosial. Kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia disokong dengan baik oleh seloka Bhinneka Tunggal Ika. Selama seloka ini dijunjung tinggi maka ketahanan sosial budaya masyarakata relatif terjaga.
Unsur pertahanan keamanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama pertahanan, didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, terutama dalam hal menghadapi bentuk ancaman militer. Sedangkan dalam menghadapi ancaman non militer, sistem pertahanan menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Berdasar pada unsur Ketahanan Nasional di atas, kita dapat membuat rumusan kuantitatif tentang kondisi ketahanan suatu wilayah. Model Ketahanan Nasional dengan delapan gatra (Asta Gatra) ini secara matematis dapat digambarkan sebagai berikut (Sunardi, 1997: ) : K(t) = f (Tri Gatra, Panca Gatra)t atau = f (G,D,A), (I,P,E,S,H)t
Keterangan
K(t) = kondisi ketahanan nasional yang dinamis
G = kondisi geografi
D = kondisi demografi
A = kondisi kekayaan alam
I = kondisi sistem ideologi
P = kondisi sistem politik
E = kondisi sistem ekonomi
S = kondisi sistem sosial budaya
H = kondisi sistem hankam
f = fungsi, dalam pengertian matematis
t = dimensi waktu
Mengukur kondisi ketahanan secara holistik tentu saja tidak mudah, karena perlu membaca, menganalisis dan mengukur setiap gatra yang ada. Unsur dalam setiap gatrapun memiliki banyak aspek dan dinamika. Oleh karena itu, kita dapat memulainya dengan mengukur salah satu aspek dalam gatra ketahanan. Misal mengukur kondisi geografi suatu daerah dalam rangka mengetahu ketahanan regional daerah yang bersangkutan terkait dengan gatra wilayah. Adapun aspek dari geografi yang perlu dilihat, dianalisis dan diukur, misalnya batas dan luas wilayah, daratan atau kepulauan, kondisi cuaca, potensi bencana alam dan lain sebagainya. Dari hasil tersebut kita dapat menggambarkan ketahanan daerah yang bersangkutan. Untuk melakukan pengukuran kondisi Ketahanan Nasional tersebut, saat ini Lemhanas telah mengembangkan Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas) yang bertugas mengkaji, menganalisis dan menggambarkan kondisi ketahanan yang nantinya bisa digunakan sebagai Early Warning System dan Policy Advicebagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian, upaya mengkaji ketahanan sebagai kondisi bukan semata-mata tanggung jawab Lemhanas. Kita sebagai warga negara terutama kaum cendekiawan dapat pula memberi analisis dan gambaran mengenai kondisi ketahanan suatu wilayah demi kepentingan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

5.        PERAN INDUSTRI KREATIF DALAM KETAHANAN NASIONAL
Industri kreatif adalah kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait penciptaan atau pembuatan satu benda atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Di Eropa industri kreatif lebih dikenal dengan sebutan ‘Industri Budaya’.
Industri Kreatif Menurut Kementrian Predagangan
Kementrian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.


Menurut Howkins
Howkins: Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video. Saat ini industri kreatif berjalan semakin luas dan memiliki pilar-pilar kuat di masing-masing bidang karena memang mengusung kreativitas pelaku bisnis tersebut.
Kajian ketahanan pangan di tingkat global dalam beberapa tahun terakhir ini semakin hangat. Hal tersebut memang wajar, mengingat ketahanan pangan merupakan bagian dari ketahanan nasional suatu negara. Organisasi Pangan dan Pertanian PBB—FAO pun telah menghimbau pemerintah negara-negara di dunia untuk meningkatkan pengaturan mengenai ketahanan pangan di negaranya.Isu pengendalian suplai pangan dunia menjadi salah satu dinamika pangan yang menghangat di tingkat global (Kuncoro, 2009). Pada titik inilah, dunia memasuki era perang pangan (food wars). Arifin (2008) dalam Kuncoro (2009) mengungkapkan bahwa strategi kebijakan pangan yang hanya mengarah pada peningkatan produksi pangan saja tidak akan cukup bertahan dalam kondisi persaingan global yang semakin keras.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah melalui kementerian perekonomian telah merumuskan strategi revitalisasi pertanian melalui beberapa paket kebijakan. Salah satu arahan masa depan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan (PPK) yang dirumuskan oleh Menko Perekonomian (2005:II:3—II-9) adalah aspek produk dan bisnis pertanian. Gagasan dasar arahan tersebut berawal dari kenyataan bahwa selama ini kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan devisa lebih banyak diperoleh dari produk primer yang relative memberi nilai tambah kecil dan belum mengandalkan produk olahan (hilir) yang dapat memberikan nilai tambah lebih besar. Dengan demikian, pembangunan pertanian dilakukan melalui pendekatan agribisnis yang sangat terkait dengan pembangunan wilayah, khusunya perdesaan sebagai upaya peningkatan pendapatan petani.
Untuk mencapai arahan pemerintah tersebut diperlukan sebuah sinergitas dan harmonisasi antara sektor industri dan pertanian. Salah satu visi industri manufaktur 2030 yang dirancang PPE FE UGM dan Yayasan Indonesia Forum adalah industri manufaktur yang berbasis kompetensi inti daerah (Kuncoro, 2009). Hal ini pun sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam rangka membangun kemandirian daerah.
Dalam upaya membangun kemandirian daerah, usaha mikro dan kecil bisa menjadi salah satu cara untuk mengembangkan industri agribisnis daerah. Hal ini dikarenakan sektor usaha tersebut merupakan sektor usaha yang mendominasi pangsa unit usaha di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2010 pangsa usaha mikro dan kecil mencapai 99,91 persen dari total unit usaha atau sebanyak 1.57.631 unit. Begitu pula dengan penyerapan tenaga kerja, sektor usaha mikro kecil adalah sektor yang secara agregat paling banyak menyerap tenaga kerja. Pada tahun 2010, usaha mikro kecil menyerap 96.641.923 tenaga kerja atau 94,53 persen dari total tenaga kerja Indonesia. Kontribusi usaha mikro kecil terhadap PDB Indonesia juga cukup besar, yaitu mencapai 43,40 persen. Dengan demikian, usaha mikro dan kecil cukup berpotensi untuk mengembangkan industri kreatif daerah berbasis pangan lokal.
Industri kreatif memainkan peranan yang cukup penting dalam perdagangan Indonesia. Kontribusinya terhadap Produk Domestik  Bruto (PDB) Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata sebesar 7,7 persen dengan tingkat penyerapa tenaga kerja sekitar 7,76 persen (Aryadi 2012). Nilai pasar industri kreatif tahun 2013 diproyeksikan mencapai Rp174,3 triliun sampai Ro182,6 triliun. Di tahun 2013 ini, para pengamat bersepakan bahwa subsektor usaha makanan/minuman dan fesyen akan naik lebih tinggi dibanding subsektor lainnya.
Potensi industri kreatif dan pangsa usaha mikro dan kecil merupakan peluang untuk mengembangkan kemandirian daerah berbasis pangan lokal. Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris memiliki potensi pangan lokal yang beragam. Beberapa daerah di Indonesia yang memiliki potensi pangan lokal seperti Gorontalo dengan jagungnya dan Papua dengan sagunya pada kenyataannya pun masih bertumpu pada beras sebagai makanan pokoknya. Seperti telah terjadi pergeseran paradigm tentang program swasembada beras yang dicanangkan pemerintah, sehingga daerah-daerah yang berpotensi untuk mengembangkan potensi lokal justru mengarahkan konsumsinya pada beras.
Selain dua contoh daerah di atas, masih banyak daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi pangan lokal. Misalnya, Malang dengan produk apel, Boyolali dengan produk susu, Bantul dengan produk geplak, Garut dengan produk dodol, dan sebagainya. Saatnya industri kreatif dapat dikembangakan dengan basis produk pangan lokal untuk membangun kemandirian pangan daerah. Sebab, ketahanan pangan yang dikembangkan dengan basis produk lokal inilah yang dapat mendukung kemandirian daerah dalam pemenuhan pangan. Selain itu, jika potensi-potensi tersebut dapat diberdayakan secara optimal, pada akhirnya akan mengarahkan Indonesia pada diversifikasi pangan sebagai upaya menuju ketahanan pangan nasional.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya meningkatkan daya saing industri kreatif:
1.      OPTIMALISASI INDUSTRI KREATIF
Optimalisasi industri kreatif sudah menjadi suatu keharusan, sehingga dapat berkontribusi dalam ketahanan ekonomi nasional. Salah satu caranya adalah meningkatkan produktivitas komoditas unggulan Indonesia (fesyen, kerajinan, dan musik) dan mengembangkan sub-sektor lainnya yang potensial. Selain itu Industri kreatif yang memiliki region spesialisasi tinggi bisa lebih dimaksimalkan dengan menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan faktor penunjang lainnya.
2. Ekspansi daerah ekspor
Sebagian besar ketergantungan ekspor industri kreatif Indonesia adalah ke wilayah Eropa dan Amerika, namun ketika saat ini negara-negara tersebut dilanda krisis permintaan akan komoditas industri kreatif lokal menurun, sehingga membuat penerimaan ekspor berkurang. Oleh karena itu, kebijakan memperluas daerah tujuan ekspor perlu dilakukan. 
3. Meningkatkan produktivitas
Ketergantungan impor terhadap negara pada tingkat Asia seperti Korea, Taiwan, China, India, Vietnam, Hong Kong, dan Thailand menunjukkan industri kreatif Indonesia kurang berdaya saing. Strategi peningkatan daya saing yakni dengan melakukan spesialisasi keunggulan sub-sektor industri kreatif yang dimiliki dan meningkatkan produktivitas pekerjanya. Jika prduktivitas sub-sektor unggulan ditingkatkan, maka produsen akan mencapai skala ekonomi yang efisien.
4. Melakukan inovasi pada tiap sub-sektor
Pada situasi yang penuh dengan persaingan, tiap industri harus melakukan inovasi dalam bentuk apapun sehingga produk yang ditawarkan bisa diminati oleh calon konsumen. Aktivitas R&D menjadi penting karena hal ini merupakan kunci dari suatu perusahaan dalam suatu industri bisa tetap survive.
5. Peningkatan dan perbaikan infrastruktur
Infrastruktur menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung perkembangan industri kreatif Indonesia, saat ini peringkat infrastruktur Indonesia saat ini adalah posisi 82 (Thierry Geiger, Juni 2011). Peringkat tersebut mengindikasikan harus dilakukannya upaya perbaikan agar proses produksi lebih optimal.
6. Penguatan pasar domestik
Selain tujuan ekspor, pemerintah perlu memberikan intensif berproduksi terhadap industri domestik untuk mengembangkan kinerjanya. Selain itu konsumsi dalam negeri yang besar juga merupakan faktor penting dalam mendorong permintaan industri kreatif itu sendiri. 
BAB III
1.        KESIMPULAN
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
Ketahanan nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra, terdiri dari Panca Gatra (social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.
Salah satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.
Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.

2.        SARAN
Indonesia diharapkan mampu mempertahankan dan mengembangkan Ketahanan Nasionalnya di berbagai bidang khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean(MEA).