@font-face { font-family: "zerro"; src: url(https://sites.google.com/site/amiengblog/kumpulan-fonts/zero.ttf) format("truetype"); } #header .title {

Prinsip hidup yang benar adalah

MENJADI 'ABDI TUHAN, BUKAN ABDI DUNIA APALAGI ABDI NEGARA.
Diberdayakan oleh Blogger.

Apa manfaat blog qalam pencerah?

Blog ini dibuat untuk menyalurkan hobi admin serta mempublikasikan informasi yang dibutuhkan oleh pembaca.

Blogroll

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Galeri

Selasa, 15 Maret 2016

Analisis asas legalitas pada RUU KUHP

Analisis KUHP Pasal 1 Dan RUU KUHP Pasal 1, 2 dan 3 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pasal 1 Ayat (1): “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Ayat (2): “Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”. RUU KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pasal 1 Ayat (1): ”Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan...